Tanya Jawab bersama Ust. Abu Syauqi



Penggabungan Aqiqah dengan 1 ekor sapi

[29-09-2009]

Assalamualaikum wr wb,

Begini pak, kami bermaksud mau rencana aqiqah kl di
jumlah harus 6 kambing apakah boleh 6 ekor kambing
tersebut di ganti 1 ekor sapi ???, terima kasih
penyelasannya
Wassalam. Wr Wb

Erna

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ibu Erna di Surabaya yang dirahmati Allah SWT,
Senang sekali bisa bersilaturahmi, semoga Ibu dan keluarga selalu mendapat limpahan karunia dari Allah SWT.
Hadist Rasulullah mengatakan ,"Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)" (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih).
Namun demikian Imam Malik berkata : ”Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185)

Mengenai penggabungan Aqiqah dengan 1 ekor sapi untuk beberapa orang, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah (qurban), dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah hewan tersebut harus berupa kambing, domba, sapi atau unta.
Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
Ibnu qayyim pernah ditanya tentang hal ini, dan beliau menjawab bahwa beliau tidak pernah mendengar hal seperti ini. Dan beliau berpendapat bahwa tidak boleh bergabung tujuh orang untuk beraqiqah dengan menyembelih satu ekor sapi. Beliau menyebutkan, tatkala sembelihan aqiqah ini merupakan tebusan bagi anak yang baru lahir, maka disyariatkan aqiqah dengan menyembelih hewan sembelihan yang sempurna, yakni tidak boleh adanya gabungan beberapa orang di dalamnya. Karena satu orang bertanggungjawab untuk menebus jiwa satu orang anak.

Sementara itu, pendapat lainnya mengatakan bahwa Aqiqah boleh dilakukan secara bersama-sama atau gabungan, misalnya seorang ayah menyembelih sapi untuk aqiqah tujuh anaknya sekaligus, atau misalnya beberapa orang urunan membeli sapi untuk aqiqah anak-anak mereka. Hal ini tidak berpengaruh bagi yang beraqiqah, artinya aqiqahnya tetap sah. (Al-Majmu Syarh Al Muhadzdzab, Juz I, hal. 429).

Semoga penjelasan kami bermanfaat.


Wallahu a'lam bishshawbab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Syauqi