Penggabungan Aqiqah dengan 1 ekor Sapi
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr wb,
Begini pak, kami bermaksud mau rencana aqiqah kl di jumlah harus 6 kambing apakah boleh 6 ekor kambing tersebut di ganti 1 ekor sapi ???, terima kasih penyelasannya
Wassalam. Wr Wb
Erna
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mengenai penggabungan Aqiqah dengan 1 ekor sapi untuk beberapa orang, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah (qurban), dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah hewan tersebut harus berupa kambing, domba, sapi atau unta.
Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
Ibnu qayyim pernah ditanya tentang hal ini, dan beliau menjawab bahwa beliau tidak pernah mendengar hal seperti ini. Dan beliau berpendapat bahwa tidak boleh bergabung tujuh orang untuk beraqiqah dengan menyembelih satu ekor sapi. Beliau menyebutkan, tatkala sembelihan aqiqah ini merupakan tebusan bagi anak yang baru lahir, maka disyariatkan aqiqah dengan menyembelih hewan sembelihan yang sempurna, yakni tidak boleh adanya gabungan beberapa orang di dalamnya. Karena satu orang bertanggungjawab untuk menebus jiwa satu orang anak.
Sementara itu, pendapat lainnya mengatakan bahwa Aqiqah boleh dilakukan secara bersama-sama atau gabungan, misalnya seorang ayah menyembelih sapi untuk aqiqah tujuh anaknya sekaligus, atau misalnya beberapa orang urunan membeli sapi untuk aqiqah anak-anak mereka. Hal ini tidak berpengaruh bagi yang beraqiqah, artinya aqiqahnya tetap sah. (Al-Majmu Syarh Al Muhadzdzab, Juz I, hal. 429).
Wallahu a’lam bishshawbab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Meng-Aqiqahkan Anak yang telah Meninggal Dunia
Pertanyaan :
Assalammualaikum wr wb.
Begini pak saya punya anak laki-laki yang sudah meninggal kurang lebih 100 hari yang lalu, sebelum anak saya meninggal saya punya niat untuk mengaqiqahkan dia tetapi belum kesampaian, dan pertanyaan bolehkah kita lakukan aqiqah anak saya yang sudah wafat ? apa ada didalam alqur`an hukumnya nazar tetapi anak sudah tiada atau saya lanjutkan aqiqah anak saya menunggu anak ke 2 nanti, terima kasih atas saran dan pendapat bapak ? wassalam
Muhammad suhadi – Medan
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak Muhammad Suhadi, Ada perbedaan pendapat para ulama tentang aqiqah untuk anak yang telah meninggal. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh. Jika memang anak yang sudah meninggal belum aqiqah, dan ada anak yang masih hidup juga belum aqiqah, maka yg didahulukan adalah yang masih hidup dari pada yang telah meninggal. Namun tak ada larangan dalam syariah untuk mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal.
Mengenai Nazar yang sudah bapak ucapkan, ada hadist yang mengatakan bahwa ”Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka ia wajib mentaati-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim). Para ulama sepakat aqiqah yang disebabkan nazar adalah wajib, meskipun pada awalnya hukum aqiqah tersebut adalah sunnah muakkadah.
Wallahu a’lam bishshawbab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bolehkan Aqiqah disatukan dengan Qurban ?
Pertanyaan :
Apakah pelaksanaan Aqiqah boleh dilakukan bersamaan dengan Qurban pada hari raya Idul Adha?
Hesti Pujianti – Cirebon
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ibu Hesti Pujianti yang dirahmati Allah SWT…
Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi hal tersebut hanya sebatas penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud penggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu tidak mungkin. Karena cara pelaksanaan dan niatnya berbeda.
Wallahu a’lam bishshawbab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya mau menanyakan , boleh atau tidak saya memakan masakan dr daging akikah yg kita masak untuk akikah anak saya. Bagaimana tulang2nya boleh dipotong atau tidak
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam
Wa alaikum salam
Pak Heris yang diberkahi Allah, terima kasih atas pertanyaannya
Dalam hadits tentang aqiqah tidak ada larangan bagi orang tua bayi yang diaqiqahkan untuk menikmati hidangan aqiqah, jadi pak Heris tidak perlu ragu untuk mencicipi hidangan aqiqahnya.
Untuk tulang kambing atau domba, ulama membolehkannya untuk dipotong, dengan pertimbangan agar mudah dalam proses memasak dan mengkonsumsinya
Demikian penjelasannya, mudah-mudahan dapat diterima
Wassalam
siiip web yang bagus. yang bisa mempermudah umat untuk melaksanakan kesunatan aqiqah. bisa rewiew ke sini juga untuk melihat web aqiqah yang lain
Begini Pak uztadz.
Saya sudah punya anak laki” umurnya 3 tahun belum di aqiqahi, tapi belum pernah cukur rambut,terus kalau saya Aqiqahi kemudian sayu cukur rambutnya “apa masih sama dasarnya dengan aqiqah bayi yang baru Lahir 7 hari”
bales Pak Uztadz